Harimau Mati Kena Jerat, Pelaku Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Sampai Rp100 Juta

Seseorang yang sengaja atau lalai sehingga membuat hewan dilindungi mati bisa dijerat dengan Pasal 40 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Oct 17, 2021 - 19:53
 0
Harimau Mati Kena Jerat, Pelaku Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Sampai Rp100 Juta
harimau sumatra yang ditemukan mati terjerat di Bengkalis diangkut dengan mobil untuk dibawa ke Pekanbaru, Minggu (17/10/2021). (Sumber: BBKSDA Riau)

KASUS matinya hewan liar dilindungi yang diduga ulah manusia kerap berulang. Termasuk di Provinsi Riau. Padahal, jika ketahuan, pelaku terancam dengan jeratan hukum yang tidak ringan.


Menurut Plt. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Fifin Arfiana Jogasara sebagaimana dilansir dari Media Center Riau, Minggu (17/10/2021), pelaku bisa dijerat dengan Pasal 40 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 


"Dimana bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000," terang Fifin.


karena itu, BBSKDA Riau tak bosan-bosan mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun. "Karena membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi," tegasnya.


Hal ini disampaikan Fifin usai warga menemukan seekor harimau sumatra mati di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Harimau berjenis kelamin betina itu kondisi terjerat pada kaki kiri bagian depan. (*)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

William Admin and Moderator