Ujian Tertutup Program Doktor di UIR, Yulfita Bahas Perlindungan Hukum Bagi Notaris
Yulfita mengurai beberapa contoh kasus pemanggilan dan pelibatan notaris dalam perjanjian kerjasama baik di Pengadilan Negeri Medan maupun Pekanbaru. Di antara putusan kedua pengadilan tersebut ada yang dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi dan ada pula yang sifatnya menguatkan.
RIAUCERDAS.COM - Di hadapan tim penguji, Yulfita Rahim, SH MKn berhasil menuntaskan ujian Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR). Notaris wanita itu bakal menjadi peraih doktor pertama dalam wisuda periode I tahun 2023 di bulan Februari mendatang.
Ujian tertutup Yulfita Rahim berlangsung Sabtu (10/12/2022) pagi di Kampus Pascasarjana UIR. Dalam ujian tersebut, alumni Fakultas Hukum UIR dengan tangkas dan cerdas menjawab pertanyaan tim penguji yang terdiri dari Prof Dr H Syafrinaldi SH MCL (Rektor UIR), Prof Dr H Yusri Munaf SH MH (Direktur Pascasarjana), Prof Dr Hj Ellydar Chadir SH MHum (Ketua Program Doktor), Prof Dr Thamrin S SH MHum, Prof Dr Budi Agus Riswandi SH MHum (UII Yogyakarta), Dr H Effendi Ibnu Susilo SH MH dan H Abd Thalib Sm.Hk, SH, MCL Ph.D (UIR).
Sebelum tim menguji kemampuan akademik promovendus, Yulfita terlebih dahulu menyampaikan pertanggungjawaban akademik hasil penelitian disertasinya, yang berjudul "Perlindungan Hukum Jabatan Notaris Dalam Perjanjian Kerjasama Pembangunan Perumahan Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris".
Promovendus menilai, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 belum secara maksimal memberi perlindungan hukum kepada notaris dalam menjalankan profesinya. Penilaian tersebut didasarkan atas fakta-fakta lapangan hasil penelitian Yulfita.
Dalam penelitian itu diketahui bahwa pertama, UUJN (Undang Undang Jabatan Notaris) tidak mengatur sanksi pidana. Kedua, selama ini aparat penegak hukum hanya menggunakan KUHAP atau KUHP dalam menentukan sanksi pidana terhadap notaris.
Ketiga, terdapat perbedaan cara pandang antara aparat penegak hukum dengan notaris terhadap pelanggaran yang dilakukan notaris. Keempat, di dalam UUJN tidak diatur ketentuan mengenai masa daluarsa terhadap akta otentik yang dibuat oleh notaris. Sehingga notaris yang sudah pensiun harus bertanggung jawab terhadap akta selamanya.
Kelima, di dalam UUJN tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa notaris tidak bertanggung jawab secara materil tetapi secara formil. Keenam, di dalam UUJN belum ada batasan-batasan seorang notatis dikatakan telah melanggar hukum atau melakukan kesalahan baik secara pidana maupun secara perdata.
Ketujuh, faktanya tidak sedikit notaris yang dipanggil oleh pihak APH baik secara perdata maupun pidana terkait dengan perjanjian kerjasama pembangunan perumahan.
Ia juga mengurai beberapa contoh kasus pemanggilan dan pelibatan notaris dalam perjanjian kerjasama baik di Pengadilan Negeri Medan maupun Pekanbaru. Di antara putusan kedua pengadilan tersebut ada yang dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi dan ada pula yang sifatnya menguatkan.
''Pemanggilan terhadap notaris dalam persidangan di pengadilan telah menimbulkan permasalahan hukum terhadap notaris mengenai pertanggungjawaban notaris baik secara perdata maupun pidana terhadap akta otentik. Terutama akta perjanjian kerjasama yang dibuatnya,'' ungkap Yulfita.
Ditambahkannya, kasus-kasus hukum ini menunjukkan bahwa seorang notaris yang membuat akta para pihak (akta partij) tidak lepas dari persoalan hukum karena para pihak bisa saja melibatkan notaris dalam setiap perselisihan hukum yang terjadi.
Dengan menggunakan tiga teori dalam penelitiannya (teori perlindungan hukum/grand theory, teori kepastian hukum/middle range theory dan teori perjanjian/aplied theory), Yulfita berpendapat perlu ada perlindungan secara tegas terhadap notaris sebagai pejabat umum dalam melaksanakan tugas kenotariatannya.
''Peran notaris itu hanya sebagai pembuat akta atas kehendak para pihak. Kecuali dapat dibuktikan lain bahwa notaris melanggar peraturan perundang-undangan yang ada. Peraturan perundangan notaris yang ada sekarang masih dirasakan belum memberi perlindungan hukum secara maksimal kepada notaris,'' ujar Yulfita menyakinkan Tim Penguji.
Yulfita menyarankan kepada Majelis Kehormatan Notaris agar lebih proaktif mengemban tugas dan fungsinya untuk menjaga marwah organisasi notaris. Antara lain dengan melakukan pembinaan, konsolidasi serta mengadakan kerjasama-kerjasama dengan para penegak hukum serta institusi-institusi terkait lainnya.
Sementara, Rektor UIR, Syafrinaldi, mengaku puas dengan hasil penelitian dan pertanggungjawaban akademik promovendus. ''Sebagai rektor sekaligus tim penguji saya bangga dengan kemampuan akademik Yulfita, dan ia merupakan doktor ilmu hukum yang pertama yang akan diwisuda tahun depan,'' kata Syafrinaldi.
Dirinya berharap, setelah dinyatakan lulus ujian tertutup dengan nilai A dan IPK 3,8, Yulfita dapat mempersiapkan diri untuk ujian terbuka. Ujian terbuka, ujar Syafrinaldi, lebih berat lagi. Tidak hanya berat dari aspek keilmuan tetapi juga mental karena sifat ujian terbuka dapat dihadiri oleh audiens.
Syafrinaldi mengimbau mahasiswa-mahasiswa program doktor UIR lainnya dapat segera mengikuti jejak Yulfita. Yakni menyelesaikan bimbingan disertasi bersama promotor dan co-promotor, kemudian mendaftar untuk ujian tertutup.
''Mudah-mudahan dalam wisuda Periode I tahun depan ada beberapa mahasiswa program S3 yang sudah selesai selain dari Yulfita,'' tandas Rektor Syafrinaldi.
Yulfita Rahim merupakan mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana UIR angkatan 2019. Dalam menyelesaikan penelitian dan penulisan disertasi, Yulfita dibimbing oleh Prof Dr H Syafrinaldi SH MCL sebagai Promotor dan Prof Dr Thamrin S SH MHum selaku Co Promotor. (rls)
What's Your Reaction?