Cara Daftar Guru Penggerak, Syarat Umum dan Kriteria Seleksinya

Pendaftaran Calon Guru Penggerak masih dibuka sampai 30 September 2022. Ada sejumlah kriteria umum dan kriteria seleksi yang ditetapkan untuk jadi peserta program Calon Guru Penggerak ini.

Sep 20, 2022 - 09:40
 0
Cara Daftar Guru Penggerak, Syarat Umum dan Kriteria Seleksinya
Pendaftaran calon guru penggerak masih dibuka. (Sumber: Kemdikbud.go.id)

RIAUCERDAS.COM - Program Pendidikan Calon Guru Penggerak Angkatan 8, 9 dan 10 masih dibuka hingga tanggal 30 September 2022 mendatang. 

Bagi para guru yang berminat ikut program ini, bisa mengakses tautan di SINI. Dikutip dari laman resmi Kemdikbud, Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. 

Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 6 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.

Setelah diterima menjadi calon Guru Penggerak, maka peserta akan mengikuti tahapan-tahapan pelatihannya. Metode yang diusung 70 persen adalah belajar di tempat kerja dan komunitas praktik. Meliputi pemberian umpan balik dari atasan, rekan dan siswa.

BACA JUGA: Berkat Karya Siswa SMK Ini, Warga 5 Desa Dapat Nikmati Internet Murah

Metode lainnya adalah belajar dari rekan dan guru lain. Metode ini memiliki bobot 20 persen. Sementara, 10 persen lagi adalah metode pelatihan formal. 

Untuk menjadi calon Guru Penggerak, maka pendaftar mesti memenuhi syarat umum. Yaitu;

1. Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar.

2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS),berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;

5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun;

6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.

Sementara, Kriteria Seleksi yang dilakukan adalah;

1. Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid

2. Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan

3. Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok

4. Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi

5. Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri

6. Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.

7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain

8. Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik. (*)

BACA JUGA : UMRI Terima Kunjungan Belajar 112 Santri IBS Pekanbaru

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Hendra Moderator, penulis