Seleksi Guru PPPK Dibuka Tahun 2022, Asalkan Penuhi Syarat Ini

Pada mekanisme seleksi guru ASN PPPK di tahun 2022 ini kata kuncinya adalah jika masih tersedia formasi. Jadi tidak otomatis masing-masing pemerintah daerah akan melakukan semua mekanisme seleksi.

Jun 9, 2022 - 20:32
 0
Seleksi Guru PPPK Dibuka Tahun 2022, Asalkan Penuhi Syarat Ini
Ilustrasi Guru PPPK. (Sumber: https://gurupppk.kemdikbud.go.id)

TAHUN 2022 ini, seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka kembali. Namun, tidak otomatis semua pemerintah daerah akan menerapkan. Karenahal itu tergantung dengan ketersediaan formasi.


"Pada mekanisme seleksi guru ASN PPPK di tahun 2022 ini kata kuncinya adalah jika masih tersedia formasi. Jadi tidak otomatis masing-masing pemerintah daerah akan melakukan semua mekanisme seleksi," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud RI, Iwan Syahril di Kanal YouTubeKementerian PANRB, Kamis (9/6/2022).


Kalau tidak ada formasi, tambahnya, maka pemerintah tak bisa melakukan seleksi sesuai mekanisme yang ada. Mekanisme yang dimaksud ada tiga. Mekanisme seleksi pertama yaitu penempatan lulus passing grade.


Dalam mekanisme ini, penempatan dilakukan pada individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi tahun 2021 lalu di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan. Pesertanya adalah guru lulus passing grade pada seleksi ASN-PPPK Guru tahun 2021.


Mekanisme kedua yaitu seleksi kesesuaian/verifikasi. Dimana, seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian. Pesertanya adalah THK-11 dan guru honorer negeri yang sudah 23 tahun terdaftar pada data Pokok Pendidikan (Dapodik).


Sementara, mekanisme ketiga melalui seleksi tes. Seleksi tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan sosial kultural.


Pesertanya adalah guru honorer negeri yang di bawah 3 tahun terdaftar pada Dapodik. Kemudian lulusan PPG dan guru honorer swasta yang terdaftar pada Dapodik.

Dijelaskan Iwan, jika formasi di mekanisme pertama masih ada, maka dilakukan mekanisme kedua. Tetapi jika formasi kedua masih tersisa di pemerintah daerah tersebut, maka dilakukan mekanisme ketiga.

"Mekanisme kedua dan ketiga ini sangat berdasarkan ketersediaan formasi. Dan harapannya formasi ini akan terus dimaksimalkan oleh masing-masing pemerintah daerah," tutur Iwan yang bicara pada Webinar Sosialisasi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah 2022.

Dilansir dari Instagram Ditjen GTK Kemdikbud, jumlah formasi tahun 2022 adalah penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan formasi yang telah diusulkan Pemda. Dimana totalnya formasi yang diajukan mencapai 343.631 orang. Jumlah itu sudah termasuk guru agama. Sementara total kebutuhan formasi 2022 adalah 970.410 orang termasuk guru agama. (*)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Hendra Moderator, penulis