Sekolah Wajib Terbuka Soal Penerimaan Siswa Baru, Ini Aturan Barunya

Mulai tahun ini, seluruh sekolah negeri dan swasta diwajibkan mengumumkan secara terbuka informasi penerimaan siswa baru, termasuk daftar yang lolos dan tidak lolos seleksi. Aturan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

May 26, 2025 - 10:33
 0
Sekolah Wajib Terbuka Soal Penerimaan Siswa Baru, Ini Aturan Barunya
Suasana kegiatan Forum Tematik Bakohumas di Jakarta, Jumat (23/5/2025). (Sumber: Kemendikdasmen)

 RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Mulai tahun ini, seluruh sekolah negeri dan swasta diwajibkan mengumumkan secara terbuka informasi penerimaan siswa baru, termasuk daftar yang lolos dan tidak lolos seleksi. Aturan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), sebagai langkah menuju sistem pendidikan yang lebih inklusif, transparan, dan berkeadilan.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menyebutkan bahwa kebijakan ini bukan sekadar soal teknis penerimaan siswa, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat integrasi sosial di lingkungan sekolah. “Belajar di sekolah dekat rumah bukan hanya praktis, tapi juga memperkuat relasi sosial murid dan nilai-nilai kebersamaan,” ujarnya dalam Forum Tematik Bakohumas di Jakarta, Jumat (23/5/2025).

SPMB kini mengatur empat jalur penerimaan murid, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur domisili diperuntukkan bagi anak yang tinggal di sekitar sekolah, jalur afirmasi untuk siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas, jalur prestasi bagi mereka dengan capaian akademik atau non-akademik, dan jalur mutasi untuk anak guru serta orang tua yang berpindah tugas.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menyebut penyempurnaan kebijakan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Prinsip utamanya adalah memastikan semua anak Indonesia, tanpa diskriminasi, bisa mengakses pendidikan berkualitas.

Penetapan wilayah domisili murid akan mempertimbangkan sebaran sekolah, lokasi tinggal calon siswa, dan daya tampung sekolah. Sedangkan informasi pendaftaran wajib diumumkan minimal pada minggu pertama Mei tiap tahun melalui papan pengumuman atau media lain yang mudah diakses.

Dengan kebijakan baru ini, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya membangun sistem pendidikan yang tidak hanya bermutu, tapi juga adil bagi seluruh anak bangsa. (rls)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow