Pandemi Bikin Siswa Terancam Nggak Bisa Sekolah, Coba Deh Ikut Program Ini

Dengan mengantongi KIP, maka tiap siswa akan menerima bantuan dana dari pemerintah. Khususnya untuk menunjang pendidikannya.

Aug 14, 2021 - 21:38
 0
Pandemi Bikin Siswa Terancam Nggak Bisa Sekolah, Coba Deh Ikut Program Ini
Ilustrasi. (Sumber: Kemdikbud.go.id)

PANDEMI Covid-19 yang melanda dunia saat ini berpengaruh bagi banyak orang. Bayangkan, sekelas klub sepakbola besar Barcelona saja ikut terdampak sampai-sampai tidak bisa mempertahankan Lionel Messi agar tetap menjadi squad-nya, he-he-he. 

Di tanah air, salah satu pengaruh pandemi adalah sektor pendidikan. Siswa maupun mahasiswa sudah berbulan-bulan menjalani sistem pembelajaran jarak jauh. Sementara, siswa lainnya, bisa jadi terancam tidak sekolah akibat biaya.

Untuk masalah seperti ini, pemerintah sebenarnya sudah punya solusi. Program Indonesia Pintar (PIP) namanya. Pesertanya akan memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program ini bahkan sudah berjalan cukup lama. 

Dengan mengantongi KIP, maka tiap siswa akan menerima bantuan dana dari pemerintah. Khususnya untuk menunjang pendidikannya.

Jumlah bantuan yang diberikan relatif besar. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun. Lalu, peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun dan peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun.

Dilansir dari situs Kemdikbud.go.id, dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik. Seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

PIP ini dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas. Dengan program ini, anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas diharap tak ada yang putus sekolah. Penting bukan?

Tapi bagaimana jika ada anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas belum memiliki KIP? Pemerintah sudah ada solusinya.

Siswa bersangkutan dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Ingat ya, penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal. Baik itu tingkat SD/SMP/SMA/SMK ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP). Jadi kalau memang belum terdaftar, harus masuk dulu sebagai siswa di lembaga-lembaga itu.

Sementara, jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran. (*)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Hendra Moderator, penulis