Menurunkan Kasus Stunting di Riau Perlu Peran Bersama

Penurunan stunting secara holistik, integratif dan berkualitas, perlu dilakukan koordinasi, sinergi dan sinkronisasi antara Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, hingga desa.

Oct 25, 2022 - 22:01
Oct 25, 2022 - 22:01
 0
Menurunkan Kasus Stunting di Riau Perlu Peran Bersama
Foto bersama peserta Temu Kerja Konvergensi dalam Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Stunting, Selasa (25/10/2022).

RIAUCERDAS.COMPerwakilan Badan Kependudukan dan Kerluarga Berencana (BKKBN) Provinsi Riau melaksanakan Temu Kerja Konvergensi dalam Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Stunting, Selasa (25/10/2022).


Acara ini dibuka Kepala Perwakilan BKBN Provinsi Riau, Dra. Mardalena Wati Yulia, M.Si. Dijelaskan dia, kegiatan ini digelar dalam rangka melaksanakan amanat Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.


Narasumber pada kegiatan ini yaitu dari Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappedalitbang Provinsi Riau Heri Yanto S.Hut, MT dengan tema konvergensi percepatan penurunan stunting provinsi.


Kemudian, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I DJPB Provinsi Riau dengan tema monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran percepatan penurunan stunting Provinsi Riau.


Menurut dia, untuk penurunan stunting secara holistik, integratif dan berkualitas, perlu dilakukan koordinasi, sinergi dan sinkronisasi antara Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, hingga desa.


Strategi yang dilakukan adalah menurunkan angka stunting dari hulu melalui pendekatan keluarga berisiko stunting. Dimulai dari pra konsepsi 3 bulan sebelum pasangan pengantin melaksanakan pernikahan yang sah. Dilanjutkan dengan ibu hamil, ibu melahirkan, bayi di bawah 2 tahun. 


Atas semangat itu, dibentuklah tim pendamping keluarga yang mempunyai tugas mendampingi sasaran tersebut dalam menumbuhkan kesadaran bagaimana pentingnya pasangan yang akan melangsungkan pernikahan agar memeriksakan kesehatan.


Hal ini perlu dilakukan. Sehingga pasangan itu menikah dalam keadaan sehat dan siap untuk mempunyai bayi.
Ibu hamil juga harus dilakukan pemeriksaan kehamilan dan mendapat asupan gizi yang baik. Sementara, bayi yang lahir harus mendapatkan ASI ekslusif sampai umur 6 bulan.


Untuk ibu pasca melahirkan, saat pulang ke rumah sudah harus terlindungi dengan alat kontrasepsi.


"Pada kesempatan Ini kami sampaikan bahwa di Provinsi Riau juga sudah dibentuk Satgas Percepatan Penurunan Stunting. Baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota," ujar Mardalena.


Satgas inilah yang akan menjembatani, memfasilitasi dan memastikan intervensi spesifik dan intervensi sensitif yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga sampai pada keluarga sasaran.


"Mari sama-sama kita perkuat dan optimalkan Satgas Percepat Penurunan Stunting dalam mengawal pelaksanaan percepatan penurunan stunting. Khususnya di Provinsi Riau," kata dia. 


Mardalena juga menjelaskan beberapa kegiatan bersama yang telah dilakukan. Seperti;


1. Dikukuhkannya Komandan Korem 031/Wira Bima menjadi bapak asuh stunting diikuti dengan Jajaran Kodim 0313 Kampar dan Kodim 0320 Dumai dengan jumlah total 95 anak asuh


2.PTPN V Pekanbaru turut sebagai bapak asuh stunting


3.Pegadaian sebagai bapak asuh stunting


4. Renovasi rumah keluarga berisiko stunting dari Dinas PUPR di Kabupaten Kepulauan Meranti.


"Banyak lagi kegiatan yang telah dilaksanakan. Dengan keterpaduan dan konvergensi tentunya kita optimis, penurunan angka stunting dapat tercapai sesuai dengan taget yang telah ditetapkan," tuturnya. 


Dijelaskan dia, saat Ini Kementerian Kesehatan sedang melaksanakan Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022. Hasil survei tersebut bisa menggambarkan kondisi lapangan yang sesungguhnya. (rls)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Hendra Moderator, penulis