Dosen UIR Ini Jadi Pionir yang Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Sinama Nenek

Jangan sampai karena kecanduan ber-medsos lupa ada rambu-rambu hukum yang mengancam, dan siap menjebloskan mereka yang tidak bijak melalui Undang-Undang ITE.

Sep 19, 2023 - 01:27
 0
Dosen UIR Ini Jadi Pionir yang Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Sinama Nenek
Dr H Syafriadi SH MH saat memberi penyuluhan hukum bagi ratusan masyarakat Desa Sinama Nenek, Senin (18/9/2023). (Sumber foto: Istimewa)

RIAUCERDAS.COM - Untuk pertamakali, penyuluhan hukum digelar di Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau pada Senin (18/9/2023). Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Dr H Syafriadi SH MH menjadi pionir yang melakukan penyuluhan di desa tersebut.

Dr Syafriadi melakukan penyuluhan hukum melalui program pengabdian kepada masyarakat. Penyuluhan yang mengangkat tajuk ''Undang Undang ITE dan Efeknya Bagi Masyarakat yang Tidak Bijak Menggunakan Media Sosial'' ini dilaksanakan di ruang pelayanan Kantor Desa Sinama Nenek pada Senin (18/9/2023) mulai pukul 11.00 - 12.30 WIB. 

Ratusan masyarakat hadir dalam penyuluhan itu. Di samping itu, tampak hadir Camat Tapung Hulu Wira Sastra SSTP MSi bersama Kepala Desa Abdoel Rakhman Chan, Kapolsek AKP Nurman dan Anggota DPRD Kampar Jasnita Tarmizi.

Pengabdian kepada masyarakat ini juga mengikutsertakan Dosen Fakultas Pertanian Dr Faturrahman MSc, Dosen Fakultas Hukum Selvi Harvia Santri SH MH dan Eza Fahlevi, mahasiswa Fakultas Hukum.

Dalam paparannya, Syafriadi mengulas dua hal pokok. Selain kedudukan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 juga perkembangan tekhnologi informasi berbasis digital. Utamanya penggunaan media sosial seperti Facebook, YouTube, WhatsApp, Tiktok, Messenger, Instagram, Twitter dan lain-lain yang kini menjadi kebutuhan masyarakat modern.

Dijelaskannya, sebagai bagian dari negara-negara di dunia, masyarakat Indonesia tidak bisa melepaskan diri dari perkembangan teknologi. Teknologi itu kini sudah menjadi kebutuhan bersama. 

Menurut data, Indonesia merupakan negara dengan pengguna internet nomor empat di dunia. Di bawah China, India dan Amerika Serikat. Dari 260 juta lebih penduduk Indonesia, sebanyak 204,6 juta jiwa menggunakan internet. 

''Jumlah ini akan terus bertambah, dan angka tersebut sekaligus mengindikasikan bahwa kita adalah bangsa yang melek internet, melek pula dengan tekhnologi informasi. Cobalah rasakan, bagaimana kalau paket data internet anda habis. Atau WiFi tidak menyala. Kita kesalnya minta ampun,'' ujar Syafriadi.

Seiring dengan perkembangan tekhnologi digital, kata Syafriadi, media sosial juga berkembang pesat. Bahkan tampil sebagai new media, menggeser kedudukan media cetak dan media elektronik. 

Pengguna media sosial terbanyak saat ini adalah facebook yang menurut hasil penelitian tercatat 2,9 miliar pengguna. Disusul YouTube 2,5 miliar, WhatsApp 2 miliar, Instagram 1,38 miliar, dan Tiktok 1 miliar. 

''Inilah yang harus diwaspadai utamanya oleh generasi milenial dimana mereka termasuk kelompok usia yang paling banyak bermedia sosial. Jangan sampai karena kecanduan ber-medsos lupa ada rambu-rambu hukum yang mengancam, dan siap menjebloskan mereka yang tidak bijak melalui Undang-Undang ITE,''tambah Syafriadi.

Paling tidak, tuturnya, ada tiga jenis pengaduan yang sering masuk ke kantor polisi akibat fatal menggunakan media sosial. Selain berita bohong atau hoax, juga pencemaran nama baik dan penghinaan.

Ancaman hukuman atas laporan satu diantara tiga jenis pelanggaran itu sangat berat apalagi bila di-junto-kan dengan pasal-pasal lain baik di dalam KUHP maupun undang-undang lain. 

"Sudah banyak warga negara terutama tokoh-tokoh nasional yang masuk bui atas tuduhan berita bohong, pencemaran nama baik, penghinaan atau SARA,'' kata Syafriadi.

Syafriadi kemudian membagikan tips, bagaimana bermedia sosial yang bijak. Pertama, pastikan bahwa informasi yang ditransmisikan ke media sosial adalah benar dan dapat dipertanggung jawabkan. 

Kedua, buatlah diksi atau narasi dengan sopan dan tidak menyinggung perasaan orang lain. Juga tidak bersifat menghina. Ketiga, bagikan informasi yang bermanfaat dan bukan konten yang bersifat rahasia. 

"Jadi mari kita manfaatkan media sosial untuk hal-hal yang bersifat positif dan produktif. Misalnya, yang baru tamat kuliah atau yang kehilangan pekerjaan, media sosial dapat menghasilkan pendapatan apabila kita kreatif. Saya menemukan banyak mahasiswa yang pekerjaannya mengendors produk tertentu dan setelah saya tanya ternyata mereka bisa menerima Rp 2 sampai Rp 3 juta dalam sebulan," terangnya.

Di luar itu, warga juga dapat bermedia sosial dengan membagikan informasi-informasi yang diperlukan oleh masyarakat. Banyak potensi di Sinama Nenek yang belum ketahui orang banyak, itu bisa dipromosikan untuk kemajuan desa,.

Sementara itu, Camat Tapung Hulu Sastra dan Kepala Desa Sinama Nenek Abdoel Rakhman Chan memberi apresiasi dan berterima kasih kepada Syafriadi yang sudah memilih Sinama Nenek sebagai tempat penyuluhan hukum. 

''Topik yang disosialisasikan pun urgen dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Sepanjang yang saya ketahui, inilah baru ada akademisi yang melakukan sosialisasi dalam bentuk penyuluhan hukum di Sinama Nenek. Terima kasih Pak Haji,'' timpal Abdoel Rakhman Chan kepada Syafriadi.

Kades menyebutkan, majelis guru sekolah di sini juga ikut mengirim anak-anak sekolah mereka ke penyuluhan ini. Itu setelah mereka melihat ada spanduk acara yang terpasang di luar dan di dalam ruang pelayanan kepala desa. 

Menurut guru-guru, kata Rakhman Chan, ada kekhawatiran anak-anak sekolah yang melek medsos dan tidak mengetahui hukum, terjerumus ke penjara. 

''Alhamdulillah, sosialisasi UU ITE dan efeknya bagi masyarakat yang tidak bijak menggunakan media sosial ini disambut positif oleh warga. Tadinya yang mau diundang kira-kira 40 orang. Eh, ternyata yang datang seratusan,'' tandas Kades. (rls)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow