Penetapan UMP 2026 Mundur dari Jadwal, Pemprov Tunggu Peraturan Pemerintah
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2026 mengalami keterlambatan karena pemerintah pusat belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penghitungan UMP. Pemprov Riau memastikan pembahasan bersama Dewan Pengupahan segera dilakukan begitu PP terbit, dan berharap penetapan UMP dapat diumumkan pekan depan.
- Penetapan UMP mundur dari jadwal awal
- Pemprov Riau masih menunggu Peraturan Pemerintah dari Kemenaker
RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menjadi dasar rumusan penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Akibatnya, hingga kini pembahasan UMP di tingkat provinsi belum dapat dilakukan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Roni Rakhmat, menyampaikan bahwa pihaknya baru saja mengikuti rapat koordinasi bersama Kemenaker dan Kemendagri melalui zoom meeting.
Dari hasil pertemuan tersebut diketahui bahwa proses penetapan UMP secara nasional mengalami keterlambatan dari jadwal semestinya.
“Kami sudah zoom meeting dengan Kemenaker dan Kemendagri juga, memang agak molor penetapannya UMP. Kita masih menunggu kepastian PP untuk penetapan UMP tersebut,” ujar Roni, Jumat (12/12/2025).
Ia memperkirakan PP yang mengatur penetapan UMP akan dirilis dalam waktu dekat. Aturan tersebut sangat penting karena menjadi acuan bagi Provinsi Riau untuk mulai menghitung rumusan UMP 2026.
“Insyaallah untuk penetapan angka rumusan angka UMP itu mungkin dalam waktu dekat ini sudah bisa disampaikan,” tambahnya.
Jika PP sudah diterbitkan, Disnakertrans Riau segera menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan untuk membahas besaran UMP Riau 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau sudah, maka kita akan segera melakukan pembahasan dengan Dewan Pengupahan untuk penetapan UMP Riau 2026. InsyaAllah pekan depan sudah ada penetapan,” pungkas Roni.
Sebagai informasi, UMP Riau tahun 2025 sebelumnya telah disepakati naik 6,5 persen menjadi Rp3.508.776,22. Angka tersebut kemudian menjadi dasar bagi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Riau tahun 2025.
UMK 2025 tersebut disesuaikan berdasarkan kondisi masing-masing daerah, di antaranya Kota Dumai Rp4.118.659,61, Kabupaten Bengkalis Rp3.933.620,36, Indragiri Hulu Rp3.703.206,19, serta Kota Pekanbaru Rp3.675.937,97.
Selain itu, Kabupaten Rokan Hulu ditetapkan sebesar Rp3.579.380,61, Kabupaten Kampar Rp3.634.593,72, Kabupaten Siak Rp3.691.216,25, Kabupaten Pelalawan Rp3.616.057,35, Kabupaten Kuansing Rp3.692.796,76, dan Kabupaten Rokan Hilir Rp3.548.818,47.
Sementara itu, Kabupaten Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti menyamakan UMK-nya dengan nilai UMP Riau, yakni Rp3.508.776,22.
Pemprov Riau berharap penetapan UMP 2026 berjalan lancar segera setelah PP pusat diterbitkan, sehingga proses penyesuaian UMK di kabupaten/kota juga dapat dilakukan tepat waktu. (rls)