Jadwal Masuk Sekolah Diundur Jadi 12 Mei
Pergeseran jadwal masuk sekolah dari 9 Mei ke 12 Mei ini merupakan kebijakan dari Menko PMK sebagai upaya membantu mengurai kemacetan saat arus balik lebaran 2022.
MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memutuskan merubah jadwal masuk sekolah setelah Lebaran 2022. Jadwal masuk sekolah yang sebelumnya ditetapkan tanggal 9 Mei mundur tiga hari menjadi 12 Mei.
Langkah Menko PMK menambah libur sekolah itu bukan tanpa alasan. Dilansir dari situs kemenkopmk.go.id, Muhadjir menjelaskan bahwa langkah merubah jadwal masuk sekolah ini untuk menghindari kemacetan parah di puncak arus balik yang akan terjadi pada 6 hingga 8 Mei 2022.
"Perubahan tanggal masuk sekolah setelah libur lebaran ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik lebaran 2022," katanya. Dia berharap kebijakan itu bisa mengatasi kemacetan dan kepadatan lalu lintas yang dikhawatirkan terjadi di puncak arus balik.
Menko PMK pun berharap penundaan jadwal masuk sekolah ini tidak mempengaruhi proses pembelajaran dalam mengejar ketertinggalan (learning loss) sebagai dampak pandemi yang dilalui selama dua tahun terakhir. Apalagi, pandemi banyak berpengaruh pada kualitas pendidikan anak-anak.
"Oleh karena itu kehadiran anak-anak di sekolah dalam proses pembelajaran tetap penting untuk mengejar ketertinggalan tersebut, dengan tetap memperhatikan disiplin protokol kesehatan" katanya.
Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi sudah menanggapi kebijakan baru dari Kemenko PMK tersebut. Kementerian di bawah Nadiem Makarim itu telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan sebagai upaya bersama dalam membantu mengurai kemacetan pada arus balik Lebaran 2022. Terutama di kawasan Jabodetabek.
Kemendikbudristek juga telah berkoordinasi dgn pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga tiga hari. Lebih lanjut pemerintah provinsi telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayah masing-masing. Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya. (*)
What's Your Reaction?