Belajar Tatap Muka Mulai 1 Juli Hanya Boleh 2 Kali Dalam Seminggu
Jelang pelaksanaan belajar tatap muka terbatas 1 Juli mendatang, bupati dan walikota diingatkan agar menekan angka penularan Covid-19.
PEMBELAJARAN tatap muka terbatas di sekolah akan digelar lagi pada 1 Juli mendatang. Jelang pelaksanaannya, bupati dan walikota diingatkan untuk menekan angka penularan Covid-19. Kepala daerah diminta mengantisipasi adanya peningkatan kasus baru.
Gubernur Riau, Syamsuar, Selasa (8/6/2021) menekankan hal-hal yang perlu dipatuhi saat pembelajaran tatap muka berlangsung. Dimana, sesuai yang disampaikan Presiden Joko Widodo, tiap kelas hanya boleh diisi 25 persen siswa.
Tak hanya itu, siswa hanya belajar paling lama 2 jam dana sehati. Itupun pelaksanaannya dibatasi hanya 2 hari dalam sepekan. Gubri meminta arahan itu menjadi perhatian bupati dan walikota.
"Ini (arahan Presiden) harus menjadi perhatian kita semua untuk kepala daerah yang ada di Provinsi Riau, agar kiranya kita dapat mengatasi penularan Covid-19 yang tidak diharapkan, baik terhadap anak didik, guru-guru dan tenaga kependidikan yang ada disemua kabupaten/kota se Provinsi Riau," katanya sebagaimana dilansir dari Media Center Riau.
Hal senada disampaikan Ganip Warsito selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam rapat koordinasi nasional Satgas Penanganan Covid-19. Rapat itu disiarkan lewat akun YouTube Pusdalops Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Menurut Ganip, pembatasan mencakup jumlah murid, lamanya kegiatan belajar, hingga waktu pelaksanaan belajar tatap muka. Hal itu diperlukan demi mencegah penularan Covid-19 dari aktivitas belajar mengajar tatap muka.
Proses belajar tatap muka itu tak serta merta digelar serentak di semua daerah. Karena Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, kebijakan ini disesuaikan dengan kesiapan masing-masing daerah.
Panduan penyelenggaraan pembelajaran itu sudah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Panduan ini merupakan alat bantu bagi guru dan tenaga kependidikan jenjang PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam memudahkan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas. (*)
What's Your Reaction?