Asisten Hakim Agung Berhasil Jadi Lulusan Kedua Program Doktor Ilmu Hukum UIR

Meni Warlia mempresentasikan hasil penelitian dan disertasinya yang berjudul Penerapan Asas Strict Liability dan Eksekusi Putusan Hakim dalam Perkara Perdata Lingkungan Hidup di Indonesia.

Feb 22, 2023 - 13:02
 0
Asisten Hakim Agung Berhasil Jadi Lulusan Kedua Program Doktor Ilmu Hukum UIR
Rektor UIR, Prof Dr H Syafrinaldi SH MCL menyatakan Asisten Hakim Agung Meni Warlia SH MH lulus dalam sidang disertasi program Doktor Ilmu Hukum di UIR.

RIAUCERDAS.COM - Asisten Hakim Agung Meni Warlia SH MH berhasil mempertanggung jawabkan penelitian dan disertasinya di hadapan Rektor Universitas Islam Riau (UIR) Prof Dr H Syafrinaldi SH MCL dan delapan tim penguji pada Ujian Terbuka Disertasi di Gedung Pascasarjana UIR, Kamis (21/2/2023).


Atas keberhasilannya, Meni menjadi doktor kedua yang berhasil lulus dari Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana UIR. Sebelumnya, sudah ada Dr Yulifita Rahim yang jadi lulusan perdana di program ini.


Sidang disertasi itu dipimpin langsung Rektor UIR. Kemudian, ada delapan Tim Penguji/Openan Ahli yang terdiri dari dua penguji eksternal dan enam penguji internal termasuk Rektor.


Dua penguji ekternal adalah Prof. Dr. Ni’matul Huda SH, MHum (Oponen Ahli dari UII Yogyakarta) dan Dr Prim Haryadi, SH MH (Oponen Ahli/Hakim Agung). 


Sementara openen ahli internal terdiri dari Prof Dr H Yusri Munaf SH MHum, Prof Dr Hj Ellydar Chaidir SH MHum, Prof Dr Ir Hasan Basri Jumin MSc, Prof Dr Thamrin S SH MHum, Abdul Muthalib SmHk SH MCL PhD dan Dr Effendi Ibnu Susilo SH MH. 


Sidang disertasi ini turut disaksikan puluhan hakim agung. Usai mempresentasikan hasil penelitian dan disertasinya yang berjudul ”Penerapan Asas Strict Liability dan Eksekusi Putusan Hakim dalam Perkara Perdata Lingkungan Hidup di Indonesia", Promovenda Meni dengan cerdas menjawab pertanyaan para penguji secara bergiliran. 


Meni juga memberi analisis atas pertanyaan openen ahli selama dua jam. Dalam penelitian dan disertasinya, wanita kelahiran Bukit Tinggi tahun 1980 ini menganalisis tiga putusan Perdata Lingkungan Hidup. 


Putusan pertdata pertama yang diteliti adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 1794 K/Pdt/2004 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 507/PDT/2003/PT/BDG junto Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 49/Pdt.G/2003/PN.Bdg. 


Kedua, Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/Pdt/2014 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 50/PDT/2014/PT BNA juncto Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 12/Pdt.G/2012/PN.Mbo. 


Ketiga, Perkara Perdata Nomor 157/Pdt.G/2013/PN Pbr dengan tergugat PT Pelalawan Merbau Lestari. Penggugat mengajukan upaya hukum banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, yaitu Putusan Perkara Perdata Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 79/PDT/2014/PTR tanggal 28 November 2014 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selanjutnya upaya hukum kasasi: Putusan Perdata Kasasi Mahkamah Agung Nomor 460/K/PDT/2016 dimana amarnya membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.


Promovenda Meni Warlia menyimpulkan bahwa majelis hakim telah menerapkan asas strict liability dalam putusannya. 


"'Dengan prinsip apabila terdapat ancaman kerusakan yang serius atau tidak dapat dipulihkan, ketiadaan bukti ilmiah tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda upaya-upaya pencegahan penurunan fungsi lingkungan sebagaimana diatur oleh Pasal 2 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan penjatuhan hukuman ganti rugi serta pemulihan lingkungan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2011 tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup," ungkap Meni Warlia.


Dia mengakui, dengan kompleksitas permasalahan dalam eksekusi, sampai saat ini ketiga putusan tersebut belum dapat terlaksana sehingga lingkungan belum bisa dipulihkan, dan korban belum menerima ganti rugi.

 
Ia berpendapat, eksekusi putusan perkara perdata lingkungan hidup selayaknya diserahkan kepada Lembaga Eksekusi Negara yang keanggotaannya berasal dari berbagai unsur. Seperti kepolisian, kejaksaan agung, kementerian hukum dan HAM, kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, kementerian keuangan, badan pertanahan nasional dan perwakilan koordinatif dari Mahkamah Agung.


Rektor UIR Syafrinaldi mengaku puas dengan kemampuan akademik Meni Warlia. Baik dalam mempertanggung jawabkan hasil penelitian dan disertasinya maupun menjawab pertanyaan-pertanyaan tim penguji. 


''Promovenda Meni Warlia layak mendapat nilai pujian (A) karena dia sangat menguasai hasil penelitian dan disertasinya. Juga bidang-bidang lain yang diujikan. Saya berharap, Meni Warlia menjadi penyemangat bagi mahasiswa S3 lain untuk penulisan disertasi dan menyelesaikan studi,'' tandas Syafrinaldi.


Untuk diketahui, Dr Meni Warlia SH MH pernah bertugas menjadi hakim pada beberapa pengadilan negeri. Antara lain, Pengadilan Negeri Muara Jambi (2009-2013), Pengadilan Negeri Pelalawan (2013-2018), Pengadilan Negeri Bangkinang (2018-2021).


Kini ia menjadi Asisten Hakim/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Mahkamah Agung. Jebolan Magister Ilmu Hukum UIR tahun 2008 ini lulus dengan prestasi cumlaude dan lulus dengan IPK 3,97. (rls)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Hendra Moderator, penulis