Status JKN PBI Mendadak Nonaktif, BPJS Sebut Penentuan Ada di Kemensos, Mensos Bilang Ini
Sebagian peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen PBI JK mendapati kepesertaannya tidak aktif sejak awal Februari 2026. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa perubahan status tersebut merupakan kewenangan Kementerian Sosial dan masih tersedia mekanisme pengaktifan kembali bagi warga yang memenuhi syarat. Sementara Mensos menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien.
RINGKASAN BERITA:
- Penonaktifan PBI JK merujuk SK Mensos per 1 Februari 2026
- Peserta yang dinonaktifkan diganti peserta baru, jumlah nasional tetap
- Mensos Gus Ipul menyebut tidak boleh ada rumah sakit yang menolak pasien
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Ramainya keluhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang mendapati status kepesertaannya nonaktif mendapat penjelasan dari BPJS Kesehatan.
Pihak BPJS menegaskan bahwa kewenangan penetapan hingga penonaktifan peserta PBI JK sepenuhnya berada di tangan Kementerian Sosial.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa perubahan status kepesertaan tersebut merupakan bagian dari pembaruan data nasional yang mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.
“Peserta PBI JK ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Dalam kebijakan terbaru ini, peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta lain, sehingga jumlah total peserta PBI JK secara nasional tetap sama,” ujar Ghufron dalam keterangan yang dikutip dari InfoPublik, Sabtu (7/2/2026).
Menurut Ghufron, pemutakhiran data PBI JK dilakukan secara rutin guna memastikan bantuan iuran tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.
Perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan membuat penyesuaian data menjadi hal yang tidak terelakkan.
Meski demikian, Ghufron meminta masyarakat tidak panik apabila mendapati status JKN-nya tidak aktif.
Ia menegaskan bahwa terdapat mekanisme pengaktifan kembali bagi peserta yang memenuhi ketentuan.
Terdapat tiga kriteria utama yang memungkinkan reaktivasi PBI JK.
Pertama, peserta tersebut sebelumnya tercatat sebagai PBI JK dan termasuk dalam daftar yang dinonaktifkan.
Kedua, hasil verifikasi menunjukkan yang bersangkutan masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.
Ketiga, peserta sedang mengalami penyakit kronis atau berada dalam kondisi medis darurat yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya Dinas Sosial akan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan JKN-nya,” jelas Ghufron.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat agar aktif memeriksa status kepesertaan JKN secara mandiri.
Pengecekan dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan, seperti WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan memastikan ketersediaan petugas BPJS SATU! serta Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit untuk membantu memberikan pendampingan dan informasi.
“Kami mengimbau masyarakat agar rutin mengecek status kepesertaan. Jangan sampai baru diketahui tidak aktif saat kondisi darurat. Dengan memastikan lebih awal, akses layanan kesehatan dapat tetap terjaga,” pungkas Ghufron.
Jawaban Mensos
Sementara, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa tidak boleh ada rumah sakit maupun fasilitas kesehatan yang menolak pasien BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), meskipun status kepesertaannya sedang dinonaktifkan.
Penegasan tersebut disampaikan Gus Ipul menyusul laporan adanya peserta PBI-JK yang khawatir tidak mendapatkan layanan kesehatan akibat perubahan status kepesertaan. Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan solusi dan mekanisme reaktivasi yang cepat.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien, apalagi pasien cuci darah yang penanganannya tidak bisa ditunda,” kata Gus Ipul
Gus Ipul menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus tetap diberikan, terutama bagi pasien dalam kondisi darurat. Pemerintah memastikan bahwa perubahan status kepesertaan PBI-JK tidak boleh menghalangi hak masyarakat untuk mendapatkan layanan medis.
Ia menjelaskan bahwa untuk pasien cuci darah, kepesertaan PBI-JK masih akan tetap aktif selama satu bulan ke depan. Kebijakan ini bertujuan memberi waktu bagi peserta yang tidak mampu untuk mengurus reaktivasi, sementara peserta yang dinilai mampu dapat beralih ke segmen mandiri.
“Kalau PBI-nya nonaktif, ada mekanisme reaktivasi cepat. Pemerintah tidak akan membiarkan pasien kehilangan akses layanan kesehatan,” tegasnya.
Gus Ipul mengakui bahwa penonaktifan sebagian peserta PBI-JK merupakan bagian dari proses pemutakhiran data agar bantuan tepat sasaran. Kepesertaan dialihkan kepada masyarakat yang dinilai lebih membutuhkan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Namun demikian, apabila peserta yang dinonaktifkan ternyata masih memenuhi kriteria penerima bantuan, khususnya yang masuk Desil 1 hingga Desil 4 DTSEN, maka kepesertaannya dapat diaktifkan kembali melalui pemerintah daerah.
“Pemerintah bertanggung jawab dalam pembiayaan. Jika peserta berasal dari keluarga Desil 1 sampai Desil 4 atau telah ditetapkan pemerintah daerah sebagai keluarga yang berhak, maka akan kita bantu proses reaktivasinya melalui Dinas Sosial,” jelasnya.
Kementerian Sosial, lanjut Gus Ipul, terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah agar proses reaktivasi berjalan cepat dan tidak mengganggu pelayanan pasien di rumah sakit.
Ia juga menegaskan sikap pemerintah terhadap penolakan pasien di fasilitas kesehatan. “Saya sedih kalau masih ada rumah sakit menolak pasien. Jangankan pasien BPJS, siapa pun pasien wajib dilayani,” ujarnya.
Sebagai informasi, proses penonaktifan dan pengalihan kepesertaan PBI-JK telah dimulai sejak tahun lalu sebagai bagian dari pembaruan data nasional. Hingga kini, sekitar 25 ribu peserta yang dinilai memenuhi syarat telah direaktivasi kembali sebagai peserta PBI-JK. (*)