Wali Kota Pekanbaru Segel New Paragon, Operasional Dihentikan Imbas Dugaan Pesta LGBT
Pemerintah Kota Pekanbaru menyegel tempat hiburan malam New Paragon KTV Pool and Cafe menyusul keresahan publik terkait dugaan pesta LGBT. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan penutupan dilakukan karena pelanggaran Perda Ketertiban Umum, sembari menunggu hasil pemeriksaan kepolisian untuk menentukan nasib izin usaha.
RINGKASAN BERITA:
- Wali Kota Pekanbaru turun langsung memimpin penyegelan New Paragon
- Tempat hiburan ditutup total hingga waktu tak ditentukan
- Pemkot menunggu hasil pemeriksaan polisi untuk evaluasi izin usaha
RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas New Paragon KTV Pool and Cafe di Jalan Sultan Syarif Kasim.
Penyegelan tempat hiburan malam tersebut dipimpin langsung Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada Selasa (3/2/2026) sore.
Penyegelan dilakukan di tengah sorotan publik menyusul dugaan adanya pesta LGBT yang disebut-sebut berlangsung di lokasi tersebut beberapa waktu lalu dan memicu kegaduhan di masyarakat.
Didampingi Satpol PP serta jajaran Polresta Pekanbaru, Agung Nugroho menyaksikan langsung pemasangan stiker segel di pintu masuk utama gedung.
Dengan penyegelan tersebut, New Paragon dinyatakan tidak diperbolehkan beroperasi hingga waktu yang belum ditentukan.
“Hari ini saya pastikan New Paragon dihentikan total kegiatannya. Penyegelan ini merupakan respons cepat Pemko Pekanbaru atas dugaan pelanggaran Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” tegas Agung kepada wartawan.
Agung menjelaskan, saat ini aparat kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pengelola serta sejumlah saksi terkait dugaan aktivitas tersebut.
Hasil pemeriksaan itu nantinya akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan pemerintah daerah.
“Kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan. Setelah ada kejelasan, akan dilakukan evaluasi menyeluruh. Jika terbukti melanggar aturan dan norma yang berlaku, pencabutan izin usaha secara permanen menjadi opsi,” ujarnya.
Menurut Agung, tindakan penyegelan ini dilakukan karena pengelola dinilai tidak mampu menjaga ketertiban dan telah memicu keresahan sosial di tengah masyarakat.
“Ini murni penegakan aturan, bukan karena tekanan siapa pun. Setiap pelaku usaha yang melanggar norma dan menciptakan kegaduhan di Pekanbaru akan ditindak tegas. Segel ini wajib dipatuhi. Jika dilanggar atau ada aktivitas tersembunyi, sanksinya lebih berat, termasuk pembongkaran,” kata Agung.
Di akhir kegiatan, Agung Nugroho mengingatkan seluruh pengelola tempat hiburan malam di Pekanbaru agar menjadikan peristiwa ini sebagai peringatan serius.
Ia menegaskan bahwa operasional usaha hiburan harus tetap berjalan dalam koridor hukum, peraturan daerah, serta norma yang hidup di masyarakat. (*)