Kemkomdigi Wanti-wanti Platform Digital: Celah Usia Palsu Bikin Anak Bebas Akses Konten Dewasa

Kementerian Komunikasi dan Digital menyoroti lemahnya verifikasi usia di platform digital yang membuat anak-anak rentan terpapar konten dewasa. Pemerintah mendorong penggunaan teknologi deteksi usia berbasis perilaku sebagai bagian dari implementasi PP Tunas demi menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

Kemkomdigi Wanti-wanti Platform Digital: Celah Usia Palsu Bikin Anak Bebas Akses Konten Dewasa
Ilustrasi. (Sumber: Diolah dengan AI)

RINGKASAN BERITA:

  • Anak mudah mengakses konten dewasa karena manipulasi usia saat daftar akun
  • Kemkomdigi dorong teknologi deteksi usia berbasis perilaku
  • Platform diminta terapkan perlindungan anak sejak desain sistem

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menilai praktik manipulasi usia saat pendaftaran akun menjadi celah serius yang membuat anak-anak bebas mengakses konten dewasa di ruang digital.

Celah tersebut terjadi karena banyak platform masih mengandalkan deklarasi tanggal lahir tanpa mekanisme verifikasi yang memadai.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa sistem platform digital saat ini umumnya digerakkan oleh mesin otomatis yang tidak mampu mengenali usia pengguna secara akurat.

Ketika anak memalsukan umur dan terdaftar sebagai pengguna dewasa, sistem akan membuka akses ke berbagai konten yang seharusnya dibatasi.

“Ketika anak menyatakan dirinya berusia 18 tahun, sistem langsung menganggapnya dewasa. Akibatnya, konten dewasa, bahkan konten seksual, dapat terpapar secara bebas kepada anak-anak,” ujar Nezar Patria dilansir InfoPublik, Rabu 4/2/2026).

Hal itu disampaikan Nezar dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Upaya Bersama, Wujudkan Masa Depan Digital yang Ramah Anak di Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026).

Nezar menegaskan, kelemahan verifikasi usia tersebut menjadi pintu masuk utama konten yang tidak sesuai usia ke lini masa anak-anak.

Karena itu, Kemkomdigi mendorong Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk tidak lagi hanya mengandalkan pernyataan usia pengguna saat registrasi.

Sebagai langkah konkret, pemerintah mendorong penerapan teknologi age inferential atau deteksi usia berbasis perilaku.

Teknologi ini memungkinkan algoritma platform membaca pola konsumsi konten pengguna untuk memperkirakan usia sebenarnya.

“Jika akun yang mengaku dewasa ternyata menunjukkan perilaku konsumsi khas anak, sistem dapat langsung membatasi atau memblokir akses ke konten berbahaya,” jelas Nezar.

Dorongan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Regulasi ini menempatkan perlindungan anak sebagai tanggung jawab bersama antara pemerintah dan penyedia platform digital.

Nezar juga menyebutkan bahwa sejumlah platform global, termasuk YouTube, telah melakukan uji coba penerapan teknologi deteksi usia berbasis perilaku di beberapa wilayah untuk menguji efektivitasnya.

Ia menekankan pentingnya pendekatan safety by design, yakni perlindungan anak yang dibangun sejak tahap perancangan sistem, bukan sekadar pembatasan konten di tahap akhir.

“Perlindungan anak harus menjadi bagian dari budaya korporasi, bukan sekadar kepatuhan regulasi,” tegasnya.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Hilmi Adrianto, menyambut positif langkah pemerintah tersebut.

Menurutnya, meskipun ruang digital menawarkan banyak manfaat edukasi, risiko paparan konten tidak sesuai usia tetap menjadi tantangan serius.

“Regulasi ini akan mendorong perubahan cara platform merancang layanan dan fitur. Tantangannya adalah menemukan solusi teknologi yang efektif memfilter konten negatif tanpa menghambat akses anak terhadap informasi positif,” ujarnya.

FGD ini menjadi langkah awal penyelarasan antara pemerintah dan industri digital dalam merumuskan aturan turunan yang aplikatif, sekaligus menutup celah yang selama ini dimanfaatkan sebagai pintu masuk konten negatif bagi anak di ruang digital. (*)