Pengunduran Diri Pejabat Bukan Jalan Keluar dari Jerat Hukum
Fenomena mundurnya pejabat publik dinilai tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum. Akademisi UGM menegaskan pentingnya tekanan masyarakat dalam menjaga akuntabilitas, namun tetap dalam koridor hukum.
RINGKASAN BERITA:
- Pengunduran diri pejabat tidak menghapus proses hukum dan tetap bisa diproses oleh Kejaksaan atau KPK.
- Tekanan publik dan media sosial dinilai berperan besar dalam mendorong pejabat mundur.
- Akademisi UGM mengingatkan agar kontrol masyarakat tetap dalam koridor hukum, bukan peradilan massa.
RIAUCERDAS.COM - Pengunduran diri pejabat publik tidak dapat dijadikan jalan keluar untuk menghindari jerat hukum.
Pandangan ini mengemuka di tengah maraknya kasus pejabat yang memilih mundur dari jabatan saat tersandung persoalan, yang justru menimbulkan pertanyaan publik soal akuntabilitas.
Fenomena ini kembali menjadi sorotan setelah Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo melepas jabatan sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI usai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andir Yunus mencuat.
Sebelumnya, publik juga dihadapkan pada pengunduran diri serentak pimpinan BEI dan OJK setelah anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang memicu krisis kepercayaan di pasar modal.
Dosen Manajemen Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Agustinus Subarsono, menilai langkah mundur dapat diartikan sebagai bentuk tanggung jawab, meskipun tidak selalu lahir dari kesadaran pribadi.
Ia menyebut ada faktor tekanan dari atasan maupun dorongan masyarakat yang kerap mempengaruhi keputusan tersebut.
Menurutnya, budaya pengunduran diri dalam situasi tertekan bisa menjadi indikator belum optimalnya sistem yang transparan dan akuntabel.
Namun demikian, kontrol sosial tetap memainkan peran penting dalam mendorong etika pejabat publik.
“Ketika sistem politik yang transparan, akuntabel, dan demokratis, maka lebih banyak pejabat yang patuh pada etika,” jelasnya dikutip dari laman UGM, Selasa (14/4/2026).
Subarsono menambahkan, keterlibatan masyarakat sipil menjadi elemen penting dalam memperkuat demokrasi, terutama dalam mengawasi kebijakan publik.
Ia mengutip pemikiran Lord Acton, “Power Tends to Corrupt and Absolute Powers Corrupts Absolutely”, sebagai pengingat bahwa kekuasaan membutuhkan kontrol dari publik.
Meski demikian, ia menekankan bahwa peran masyarakat harus tetap berada dalam batas hukum.
“Rakyat perlu disadarkan bahwa tugasnya terbatas pada membantu penegak hukum dalam menemukan pelaku pidana dan kemudian mengawal proses hukum, tapi tidak melakukan peradilan massa atau terror,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa pengunduran diri tidak menghapus tanggung jawab hukum.
Aparat penegak hukum seperti Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses hukum terhadap individu yang bersangkutan.
“Kejaksaan masih bisa memeriksa dan memproses hukum walau dirinya sudah mengundurkan diri. Barangkali proses pengunduran diri akan menjadi pertimbangan bagi hakim untuk meringankan hukumannya,” ujarnya.
Di sisi lain, jika pengunduran diri tidak diikuti proses hukum, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik dan spekulasi yang berkembang luas.
Dalam kondisi demikian, masyarakat dinilai berhak memberikan tekanan politik melalui berbagai cara seperti demonstrasi, petisi, maupun penyebaran informasi di media sosial.
“Kredibilitas penegak hukum akan teruji dengan adanya berita viral tersebut,” tutupnya. (*)


