Bahas Penerimaan Non-Akademik, UNRI Gelar Bimtek

Bimtek ini dilakukan untuk percepatan transformasi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Untuk hal itu, UNRI merasa perlu memperkuat Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU).

Feb 6, 2024 - 21:31
 0
Bahas Penerimaan Non-Akademik, UNRI Gelar Bimtek
bimbingan teknis (Bimtek) untuk menyusun tarif pelayanan non-akademik Universitas Riau, Selasa (6/1/2024) yang digelar Universitas Riau. (Sumber: Humas UNRI)

RIAUCERDAS.COM - Rektor Universitas Riau (UNRI) Prof Dr Sri Indarti SE MSi, membuka bimbingan teknis (Bimtek) untuk menyusun tarif pelayanan non-akademik Universitas Riau, Selasa (6/1/2024) di Hotel Pangeran Pekanbaru.


Pada Bimtek selama dua hari ini, menghadirkan Wakil Direktur II Pascasarjana Universitas Sriwijaya, Dr Mukhtaruddin SE MSi Ak CA sebagai narasumber. 


Adapun  peserta dalam Bimtek ini adalah para pimpinan dari unit kerja di lingkungan UNRI, Tim Penguatan PK-BLU dan percepatan PTN-BH, serta perwakilan dari tim penyusun layanan tarif non akademik UNRI. 


Bimtek ini dilakukan untuk percepatan transformasi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Untuk hal itu, UNRI merasa perlu memperkuat Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU).


Caranya dengan meningkatkan penerimaan pendapatan dari non-akademik dengan peningkatan kerjasama, optimalisasi pemanfaatan aset, serta peningkatan kapasitas SDM untuk meningkatkan penerimaan pendapatan dari sumber lainnya yang belum sepenuhnya termanfaatkan.


"Sumber pendanaan non-akademik ini, berasal dari penerimaan dari hibah dan donasi, penerimaan dari jasa universitas, penerimaan dari pemanfaatan aset, penerimaan dari kontrak dan kerjasama baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta, penerimaan dari unit penunjang universitas yang berasal dari penerimaan badan usaha dan unit-unit usaha yang ada di UNRI serta pendapatan lainnya," papar Rektor.


Berkaca pada tahun sebelumnya, lanjut Rektor, sumber penerimaan non-akademik UNRI berasal dari Penerimaan dari Kontrak Kerjasama (71,07%), Penerimaan Pemanfaatan Aset (0,57%), Penerimaan Jasa (3,90%) serta Pendapatan Lainnya (24,45%).


"Dari persentase ini, kita harus mengakui bahwa penerimaan pemanfaatan aset kita masih sedikit. Padahal jika dioptimalkan, akan menjadi pendapatan yang besar bagi universitas karena kita memiliki aset yang cukup besar," ungkapnya.


Dengan adanya Bimtek perhitungan dan penyusunan tarif layanan non-akademik ini, diharapkan akan dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan dalam menyusun tarif layanan non-akademik yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. (rls)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow