Konsolnas 2026 Resmi Ditutup, Kemendikdasmen Terima Rekomendasi Sembilan Komisi

Kemendikdasmen menutup Konsolnas 2026 dengan menerima rekomendasi sembilan komisi sebagai arah penguatan kebijakan pendidikan nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Konsolnas 2026 Resmi Ditutup, Kemendikdasmen Terima Rekomendasi Sembilan Komisi
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menerima hasil rekomendasi dari sembilan komisi sebagai rumusan bersama arah penguatan kebijakan pendidikan ke depan, Rabu (11/2/2026). (Sumber: Kemendikdasmen)

RINGKASAN BERITA:

  • Rekomendasi mencakup penguatan Wajib Belajar 13 Tahun hingga digitalisasi dan AI.

  • Praktik baik daerah menjadi dasar rumusan kebijakan nasional.

  • Sinergi pusat-daerah ditegaskan sebagai kunci peningkatan mutu pendidikan.

RIAUCERDAS.COM, DEPOK - 

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menutup rangkaian Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (Konsolnas) Tahun 2026 yang berlangsung selama tiga hari di Depok, Jawa Barat.

Pada penutupan kegiatan, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menerima hasil rekomendasi dari sembilan komisi sebagai rumusan bersama arah penguatan kebijakan pendidikan ke depan.

Dalam sambutannya, Wamendikdasmen menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif peserta dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan pendidikan.

“Alhamdulillah, selama tiga hari pelaksanaan Konsolidasi Nasional ini, kita telah menyamakan arah kebijakan, membahas berbagai isu strategis, serta berbagi pengalaman antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam upaya memperkuat penyelenggaraan pendidikan,” ujar Wamen Atip di Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kemendikdasmen, Depok, Rabu (11/2/2026).

Ia menegaskan bahwa konsolidasi ini bukan sekadar agenda tahunan, melainkan forum evaluasi dan perumusan langkah konkret untuk meningkatkan tata kelola serta mutu pendidikan.

“Forum ini bukan sekadar silaturahmi, tetapi ruang untuk mengevaluasi dan merencanakan kebijakan serta aksi nyata agar kita dapat mewujudkan amanat konstitusi, yaitu pendidikan yang bermutu dalam seluruh aspek dan manifestasinya,” tegasnya.

Wamen Atip mendorong agar hasil rekomendasi tidak berhenti pada forum, melainkan diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah secara terarah, terukur, dan berkelanjutan. Implementasi juga diharapkan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) lain yang berperan dalam pembangunan sumber daya manusia.

Senada, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyebut tingginya antusiasme peserta sebagai wujud komitmen memperkuat sinergi pusat dan daerah.

Ia menegaskan bahwa rekomendasi yang dihasilkan merupakan praktik baik yang telah berjalan di berbagai wilayah.

“Rekomendasi yang dihasilkan tidak sekadar gagasan yang belum teruji, tetapi praktik-praktik baik yang sudah berjalan di berbagai daerah. Di dalamnya juga dirumuskan rekomendasi pembagian peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya,” ujar Suharti.

Ia berharap hasil lintas komisi dapat dimanfaatkan secara menyeluruh untuk menyelaraskan kebijakan dan praktik pendidikan daerah.

“Kami berharap hasil konsolidasi ini juga dapat menjadi landasan bersama dalam penguatan kebijakan dan praktik pendidikan di daerah, serta mendorong keberlanjutan kerja sama pusat dan daerah dalam mendukung prioritas Presiden Prabowo,” tutupnya.

Rekomendasi Sembilan Komisi

Hasil Konsolnas 2026 mencakup penguatan Wajib Belajar 13 Tahun, revitalisasi satuan pendidikan, digitalisasi pembelajaran, evaluasi Tes Kemampuan Akademik (TKA), penguatan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), pendidikan karakter dan manajemen talenta, tata kelola guru dan tenaga kependidikan, kedaulatan Bahasa Indonesia, hingga pengembangan pembelajaran mendalam, koding, kecerdasan artifisial, dan bimbingan konseling.

Komisi I merekomendasikan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) berbasis data akurat, regulasi turunan Perpres Nomor 3 Tahun 2026, diseminasi pendidikan prasekolah hingga masyarakat, pemenuhan pendidikan inklusif bagi anak disabilitas, serta pemerataan guru berkualitas.

Komisi II menekankan penguatan verifikasi dan validasi Dapodik, optimalisasi perencanaan revitalisasi, evaluasi struktur konsultan dan pengawas, serta penguatan peran inspektorat dalam monitoring dan evaluasi.

Komisi III mendorong digitalisasi pembelajaran berbasis data, integrasi kebijakan pusat-daerah, pengembangan konten digital inklusif, serta pelatihan berkelanjutan bagi pendidik.

Komisi IV merekomendasikan analisis rinci capaian TKA, perluasan mata uji untuk SD dan SMP, pemetaan kesiapan sarana, serta pendampingan akademik guru.

Komisi V menyoroti pemutakhiran data pendidikan, koordinasi dengan Kementerian Agama, peningkatan kapasitas operator Dapodik, serta dukungan infrastruktur khususnya di daerah 3T.

Komisi VI menekankan penguatan pendidikan karakter melalui Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (G7K), percepatan budaya sekolah aman, serta implementasi manajemen talenta murid dan guru.

Komisi VII mendorong distribusi guru yang lebih fleksibel, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan guru, pemenuhan kepala sekolah definitif, serta dukungan tenaga kependidikan.

Komisi VIII mengusulkan penguatan kedaulatan Bahasa Indonesia sebagai indikator kinerja daerah, revitalisasi bahasa daerah berbasis teknologi dan keluarga, serta optimalisasi program BIPA.

Komisi IX merekomendasikan pelatihan kontekstual pembelajaran mendalam, penguatan materi koding dan AI yang aplikatif termasuk pendekatan tanpa perangkat, peningkatan numerasi, serta penguatan kapasitas guru BK dalam menangani isu kesehatan mental murid.

Konsolnas 2026 menegaskan komitmen bersama membangun sinergi pusat dan daerah melalui rekomendasi strategis dan pembagian peran yang jelas sebagai wujud partisipasi semesta dalam pembangunan pendidikan. (*)