Pemko Pekanbaru Larang Perpisahan Sekolah yang Mewah di Hotel

Pemko Pekanbaru mengimbau sekolah tidak menggelar perpisahan mewah di hotel dan membuka kanal pengaduan bagi wali murid yang merasa terbebani biaya.

Pemko Pekanbaru Larang Perpisahan Sekolah yang Mewah di Hotel
Siswa sedang berbaris di salah satu SMP di Pekanbaru beberapa waktu lalu. Pemko Pekanbaru melarang perpisahan sekolah di hotel mewah.

RINGKASAN BERITA: 

  • Pemko Pekanbaru buka kanal pengaduan terkait biaya perpisahan sekolah
  • Sekolah dilarang menggelar acara mewah di hotel dengan biaya tinggi
  • Kebijakan berlaku untuk semua jenjang dan sekolah tanpa pengecualian.

RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperketat pengawasan terhadap kegiatan perpisahan siswa dengan menyiapkan kanal pengaduan bagi masyarakat. 

Langkah ini diambil untuk menindak praktik acara kelulusan yang dinilai berlebihan, khususnya yang digelar di hotel dengan biaya tinggi.

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, mulai dari tingkat TK, SD hingga SMP di bawah naungan pemerintah kota.

Imbauan ini muncul seiring tradisi perpisahan siswa tingkat akhir yang kerap dilakukan menjelang berakhirnya tahun ajaran.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi wali murid dari beban biaya yang tidak perlu, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.

"Kita mengimbau pihak sekolah tidak melaksanakan acara perpisahan siswa secara berlebihan, apalagi sampai dilaksanakan di hotel dengan biaya tinggi. Hal ini sangat memberatkan wali murid dalam kondisi ekonomi hari ini yang masih penuh tantangan," ujar Markarius Anwar, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, pengeluaran untuk acara perpisahan berpotensi mengganggu perencanaan keuangan keluarga, terutama karena orang tua juga harus mempersiapkan biaya pendidikan ke jenjang berikutnya.

Selain faktor ekonomi, kebijakan ini juga dikaitkan dengan upaya efisiensi energi yang tengah digalakkan pemerintah.

Sekolah diminta untuk lebih inovatif dalam menyelenggarakan kegiatan perpisahan yang sederhana namun tetap bermakna tanpa harus mengandalkan kemewahan.

Menurut Markarius, tren perpisahan di hotel selama ini lebih banyak terjadi di sekolah swasta.

Meski demikian, pemerintah memastikan tidak ada pengecualian dalam penerapan aturan tersebut.

Seluruh sekolah diwajibkan mematuhi imbauan demi menjaga kesetaraan sosial di dunia pendidikan.

Pemko Pekanbaru juga akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pungutan biaya perpisahan yang dianggap memberatkan.

Aduan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Pendidikan untuk melakukan pembinaan kepada sekolah yang melanggar.

"Nanti laporan pasti masuk juga ke kita. Maka kita imbau dari sekarang, jika masih ditemukan yang berlebihan, akan ada pembinaan secara langsung ke sekolah-sekolah tersebut, baik negeri maupun swasta," tegas Markarius. (*)