Siap-siap Belajar Jarak Jauh Lagi, Mendikbudristek Keluarkan Surat Edaran Ini
Surat Edaran nomor 7 tahun 2022 yang diteken langsung oleh Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim pada 29 Juli 2022 itu memuat 6 poin dan sejumlah sub poin. Salah satu poin mengatur tentang penghentian sementara pembelajaran di satuan pendidikan pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19.
MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) RI menerbitkan surat edaran menyikapi kondisi penyebaran Covid-19 di tanah air akhir-akhir ini. Ada beberapa poin yang diatur. Mulai dari penghentian sementara proses belajar hingga terkait langkah yang dilakukan pemerintah bila terdapat kasus Covid-19 di satuan pendidikan.
Surat Edaran nomor 7 tahun 2022 yang diteken langsung oleh Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim pada 29 Juli 2022 itu memuat 6 poin dan sejumlah sub poin. Salah satu poin mengatur tentang penghentian sementara pembelajaran di satuan pendidikan pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19.
Hal ini dilakukan apabila di rombongan belajar itu terjadi kasus penularan Covid-19 dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.
Penghentian pembelajaran juga dapat dilakukan jika terdapat peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen. Penghentian pembelajaran juga dapat dilakukan jika ada warga satuan pendidikan yang jadi suspek.
Jika terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan, maka lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka paling sedikit 7 hari. Tapi jika bukan merupakan klaster penularan di satuan pendidikan, paling sedikit 5 hari.
Jika terjadi penghentian belajar tatap muka, maka peserta didik bakal melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Di poin 4, pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek.
Di poin 5, penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemiologis berdasarkan informasi dari satuan tugas penanganan Covid-19 setempat atau Dinas Kesehatan setempat.
Masih dalam surat edaran itu, termuat juga poin yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka. Terutama dalam hal memastikan penerapan protokol kesehatan, hingga percepatan vaksinasi bagi peserta didik.
Selengkapnya, dapat dibaca di bawah ini;
What's Your Reaction?