HP Dilarang Total di Sekolah! Disdik Riau Batasi Gawai Siswa hingga Guru

Pemprov Riau melalui Dinas Pendidikan resmi melarang penggunaan handphone di lingkungan SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta. Larangan ini tak hanya menyasar siswa, tetapi juga guru dan tenaga kependidikan saat proses belajar mengajar berlangsung.

HP Dilarang Total di Sekolah! Disdik Riau Batasi Gawai Siswa hingga Guru
Ilustrasi larangan menggunakan handphone di SMA sederajad di Provinsi Riau yang mulai diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan. (Sumber: Diolah dengan AI)

RINGKASAN BERITA: 

  • Siswa, guru, dan tenaga kependidikan tak boleh mengaktifkan handphone saat KBM.

  • Kebijakan diuji selama Februari–April 2026 sebelum diterapkan penuh.

  • Gawai boleh digunakan jika menunjang pembelajaran dengan izin sekolah.

RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Riau resmi melarang penggunaan gawai atau handphone di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.10/365/Disdik/2026 tentang pembatasan penggunaan telepon selular di lingkungan sekolah.

Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana belajar yang lebih fokus dan kondusif.

“Iya, kita mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan penggunaan handphone di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Provinsi Riau,” ujar Erisman, Kamis (29/1/2026).

Dalam surat edaran itu, Disdik Riau secara tegas melarang siswa menggunakan gawai selama berada di lingkungan sekolah.

Larangan serupa juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan, khususnya selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

“Tak hanya siswa yang kita larang, guru dan tenaga kependidikan juga dilarang mengaktifkan telepon selular selama kegiatan belajar mengajar,” katanya.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Disdik Riau meminta setiap satuan pendidikan menyiapkan fasilitas penyimpanan handphone bagi siswa selama jam sekolah.

Selain itu, sekolah juga diminta menyediakan contact person, seperti wali kelas, guru bimbingan konseling, atau petugas yang ditunjuk, guna mengantisipasi kebutuhan komunikasi darurat dengan orang tua atau wali murid.

“Kami juga minta sekolah memasang pamflet pembatasan penggunaan handphone di gerbang utama dan ruang kelas,” tambah Erisman.

Disdik Riau juga melarang kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, serta siswa membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran.

Namun demikian, penggunaan handphone tetap diperbolehkan apabila digunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar.

“Kebijakan ini dikecualikan jika penggunaan handphone memang untuk menunjang pembelajaran, dengan petunjuk teknis yang diatur oleh kepala satuan pendidikan,” tegasnya.

Erisman menjelaskan, kebijakan pembatasan gawai ini akan diuji coba selama tiga bulan, mulai Februari hingga April 2026. Selama masa uji coba, Disdik Riau akan melakukan evaluasi secara berkala.

“Jika hasil evaluasi menunjukkan kebijakan ini efektif, maka surat edaran akan diberlakukan secara penuh. Satuan pendidikan juga dapat membentuk satuan tugas untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaannya,” jelasnya.

Ia pun mengimbau seluruh sekolah mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada orang tua dan wali murid.

Selain itu, orang tua diminta berperan aktif mengawasi penggunaan handphone anak di rumah.

“Kami mengajak orang tua memastikan anak mengakses internet secara sehat dan tidak membuka konten kekerasan, pornografi, atau konten lain yang tidak bermanfaat,” tandasnya. (*)