Kemendikdasmen Gelar Webinar Pemenuhan Beban Kerja Guru Sesuai Permendikdasmen 13/2025
Webinar ini menjadi sarana untuk memberikan dukungan teknis kepada guru, memastikan kebijakan berdampak positif terhadap mutu pembelajaran, dan memperkuat profesionalisme guru sebagai agen perubahan pendidikan.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Ditjen GTK PG), menggelar webinar bertajuk “Pemenuhan Beban Kerja Sesuai Kebijakan Permendikdasmen 13/2025” pada Jumat (15/8/2025). Kegiatan ini disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemendikdasmen.
Direktur Jenderal GTK PG, Nunuk Suryani, menekankan bahwa transformasi pendidikan menitikberatkan pada peningkatan kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, serta pengembangan potensi peserta didik. Kebijakan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Struktur Kurikulum dan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru menjadi landasan implementasi transformasi tersebut.
“Penyesuaian kurikulum mempengaruhi rancangan pembelajaran, alokasi jam, metode asesmen, dan strategi pembelajaran. Sementara itu, pengaturan beban kerja guru harus selaras agar proses belajar-mengajar tetap optimal,” kata Nunuk.
Hadir sebagai narasumber, Analis Hukum Ditjen GTK PG Hardianti Kusumawardani menyebut guru wajib menjalankan minimal 24 jam tatap muka per minggu dan maksimal 40 jam. Guru tidak diperkenankan menambah jam pelajaran di satuan pendidikan lain, kecuali untuk memenuhi kebutuhan khusus di sekolah lain. Beberapa pengecualian berlaku bagi guru dengan jam tatap muka sedikit, guru pendidikan khusus, guru layanan khusus, dan guru di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
Ketua Tim Kerja Kurikulum, Pusat Kurikulum dan Pembelajaran BSKAP, Yogi Anggraena, menyatakan penyesuaian Permendikdasmen 13/2025 mencakup intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Kurikulum terbaru menambahkan mata pelajaran pilihan seperti Koding dan Kecerdasan Artifisial, serta menekankan pembelajaran mendalam untuk membentuk delapan dimensi profil lulusan.
“Total alokasi waktu beban mengajar tidak berubah, dan satuan pendidikan tetap dapat menerapkan Kurikulum Merdeka maupun Kurikulum 2013,” jelas Yogi.
Sementara itu, Guru SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta, Marini Amalia Ocvianti, menilai regulasi ini adaptif dan mendorong pembelajaran mendalam. “Kami tinggal menyesuaikan praktik yang ada agar selaras dengan prinsip pembelajaran mendalam,” ujarnya.
Webinar ini juga menjadi sarana untuk memberikan dukungan teknis kepada guru, memastikan kebijakan berdampak positif terhadap mutu pembelajaran, dan memperkuat profesionalisme guru sebagai agen perubahan pendidikan. (rls)
What's Your Reaction?






