Kemendikdasmen Tegaskan Tak Tolerir Pungli dalam Program Revitalisasi Sekolah
Kemendikdasmen menegaskan tidak ada toleransi bagi pungli dalam Program Revitalisasi Sekolah. Hasil klarifikasi dugaan pungli di Jawa Barat juga memastikan tidak ada pelanggaran. Program ini dijalankan dengan prinsip swakelola, transparansi, dan partisipasi masyarakat untuk memperkuat kualitas pendidikan serta ekonomi lokal.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan tidak akan mentolerir praktik kecurangan maupun penyelewengan dana dalam program Revitalisasi Sekolah. Setiap oknum yang terbukti mengambil manfaat pribadi akan ditindak tegas. Program ini, menurut Kemendikdasmen, bukan sekadar proyek biasa, melainkan bentuk tanggung jawab negara untuk menghadirkan pendidikan yang aman, layak, dan berkualitas.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Gogot Suharwoto menekankan bahwa sekolah memiliki otoritas penuh untuk merancang, membelanjakan, serta mempertanggungjawabkan anggaran secara transparan. Mekanisme swakelola ini, kata Gogot, telah diterapkan lebih dari dua dekade dalam kerangka Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
Penegasan ini disampaikan setelah muncul dugaan pungutan liar (pungli) pada dana revitalisasi sekolah di beberapa TK di Jawa Barat. Namun, hasil klarifikasi Kemendikdasmen bersama dinas pendidikan setempat memastikan tidak ditemukan adanya pungli. Kepala sekolah juga menegaskan tidak ada pihak yang meminta pungutan apapun.
Gogot mengapresiasi peran aktif semua pihak yang mengawal implementasi program revitalisasi. Ia menegaskan, pemerintah telah menyiapkan mekanisme mitigasi untuk menghadapi hambatan, termasuk potensi gangguan eksternal. “Jika ditemukan kendala, pemerintah daerah diminta segera melapor ke pusat agar penanganan bisa cepat dan terkoordinasi, bahkan melalui jalur pengamanan bila diperlukan,” ujarnya.
Sejalan dengan misi #KemendikdasmenRamah, masyarakat dan pemerintah daerah diminta terus mengawal program revitalisasi sekolah agar berjalan akuntabel. Kemendikdasmen juga menyediakan kanal pengaduan resmi, mulai dari Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal hingga layanan WhatsApp, email, dan pusat panggilan (177).
“Revitalisasi sekolah secara swakelola ini melibatkan masyarakat secara gotong royong. Harapannya, partisipasi aktif tersebut bukan hanya meningkatkan kualitas sekolah, tetapi juga menggerakkan ekonomi lokal sekaligus menumbuhkan rasa memiliki (sense of belonging) terhadap sekolah,” pungkas Gogot. (rls)
What's Your Reaction?






