Kemendikdasmen Gelar PPG Daerah Khusus 2025, Pastikan Guru di Wilayah Terpencil Tetap Dapat Sertifikasi

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru meluncurkan program PPG Daerah Khusus 2025 bagi guru di wilayah terpencil yang terkendala internet. Program ini memastikan pemerataan kesempatan bagi guru di daerah 3T untuk memperoleh Sertifikat Pendidik dan meningkatkan kompetensi profesional.

Nov 7, 2025 - 22:31
 0
Kemendikdasmen Gelar PPG Daerah Khusus 2025, Pastikan Guru di Wilayah Terpencil Tetap Dapat Sertifikasi
Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu di Daerah Khusus Terkendala Internet. (Sumber: Kemendikdasmen)

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) melaksanakan program strategis pada tahun 2025, yakni Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu di Daerah Khusus Terkendala Internet. Program ini menjadi wujud nyata kepedulian negara terhadap guru di wilayah terpencil agar tetap memperoleh hak yang sama dalam peningkatan profesionalisme dan sertifikasi pendidik.

Direktur Pendidikan Profesi Guru (PPG), Ferry Maulana Putra, menjelaskan bahwa pelaksanaan PPG di daerah khusus merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan tidak ada kesenjangan kualitas pembelajaran akibat kondisi geografis.

“PPG bagi guru tertentu di daerah khusus yang terkendala internet merupakan upaya pemerintah memastikan bahwa kualitas pembelajaran tidak boleh dibatasi oleh jarak maupun kondisi geografis. Guru di daerah 3T tetap dapat mengembangkan kompetensinya dan memperoleh sertifikat pendidik,” ujar Ferry Maulana Putra saat melakukan pendampingan di Kabupaten Merauke, Rabu (5/11/2025) lalu.

Program ini dirancang untuk menjawab tantangan akses internet di ribuan desa yang masuk kategori daerah khusus, termasuk wilayah terpencil, kepulauan, dan perbatasan. PPG Daerah Khusus 2025 dilaksanakan pada 31 Oktober hingga 9 November 2025 di 17 provinsi dan 41 kabupaten/kota.

Pelaksanaan dimulai dari proses lapor diri secara luring di lokasi yang telah ditentukan, diikuti orientasi akademik, dan pembelajaran intensif selama tiga hari. Peserta didampingi narasumber untuk mempelajari berbagai modul, antara lain Pembelajaran Mendalam dan Asesmen, Pembelajaran Sosial Emosional, serta Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai. Setelahnya, guru melanjutkan pembelajaran mandiri di tempat masing-masing untuk menyiapkan perangkat ajar dan video praktik pembelajaran.

Tahap penting berikutnya adalah Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) yang terdiri dari dua bentuk: Ujian Tertulis Berbasis Komputer di Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan Ujian Kinerja berupa unggahan RPP/modul ajar serta video praktik pembelajaran. Kelulusan pada kedua ujian ini menjadi syarat penerbitan Sertifikat Pendidik bagi peserta.

Pelaksanaan PPG Daerah Khusus melibatkan berbagai pihak, antara lain Ditjen GTKPG sebagai penetap data sasaran peserta, LPTK penyelenggara PPG yang melaporkan data ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), serta BBGTK, BGTK, KGTK, dan dinas pendidikan daerah yang memfasilitasi pembelajaran luring. Adapun Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan berperan dalam pelaksanaan UKPPPG.

Lebih dari sekadar proses sertifikasi, PPG Daerah Khusus 2025 mencerminkan komitmen negara dalam mewujudkan pemerataan pendidikan berkualitas di seluruh penjuru Indonesia. Dengan peningkatan kompetensi guru di wilayah 3T, diharapkan setiap anak Indonesia dapat merasakan layanan pendidikan yang setara dan bermutu tanpa terkendala jarak dan teknologi. (rls)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow