Cegah Kekerasan dan Lindungi Kesehatan Mental Anak, Kemendikdasmen Perkuat Peran Guru dan Masyarakat
Kemendikdasmen memperkuat peran guru dan masyarakat dalam mencegah kekerasan dan menjaga kesehatan mental siswa. Melalui TPPK, Guru Wali, serta pelaporan digital, sekolah didorong menjadi ruang aman dan nyaman bagi anak. Permendikdasmen No. 11/2025 juga mendukung konversi jam kerja guru untuk peran pencegahan kekerasan.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA — Isu kekerasan di sekolah dan kesehatan mental anak kembali menjadi sorotan serius Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Wakil Menteri Fajar Riza Ul Haq menegaskan bahwa perlindungan terhadap peserta didik tidak bisa ditunda, dan penguatan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah adalah langkah nyata yang kini diprioritaskan.
Menurut Wamen Fajar, fenomena kekerasan sangat berkaitan erat dengan tantangan kesehatan mental yang dialami siswa. Oleh karena itu, Kemendikdasmen kini mendorong pendidikan konseling dan memperkuat peran guru Bimbingan Konseling (BK) sebagai garda depan perlindungan anak di sekolah.
“Proses konseling menjadi sangat penting ketika persoalan kesehatan mental menjadi tantangan bagi anak-anak. Kita harus responsif dan konkret dalam menangani isu ini,” ujar Wamen Fajar.
Langkah strategis itu diperkuat dengan terbitnya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, yang memungkinkan guru memenuhi beban kerja tidak hanya melalui jam tatap muka, tetapi juga berbasis kinerja, termasuk melalui peran tambahan sebagai anggota TPPK. Tugas ini dikonversi setara 2 jam pelajaran per minggu, sehingga memberi ruang dan motivasi kepada guru untuk terlibat aktif dalam mencegah dan menangani kekerasan.
Peran Baru: Guru Wali dan Keterlibatan Masyarakat
Tak hanya TPPK, Kemendikdasmen juga memperkenalkan penugasan baru: Guru Wali, yang memiliki tugas mendampingi siswa baik secara akademik maupun nonakademik. Peran ini dinilai mampu bersinergi dengan TPPK, memperkuat sistem perlindungan dan pendampingan siswa secara menyeluruh.
Wamen Fajar juga mendorong agar masyarakat dilibatkan dalam pengawasan dan pendampingan sekolah. Keterlibatan kelompok masyarakat ini diharapkan bisa menjadi penyeimbang dan pemberi solusi, serta membantu membekali sekolah dengan keterampilan menyelesaikan persoalan kekerasan.
“Kita dorong agar TPPK juga mengakomodasi representasi kelompok masyarakat. Mereka bisa menjadi bagian penting dari pengawasan dan pencegahan,” jelasnya.
Pelaporan Digital dan Gerakan Semesta
Untuk mendukung efektivitas penanganan, Wamen Fajar menekankan pentingnya mekanisme pelaporan berbasis digital agar siswa lebih mudah dan cepat melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, menambahkan pentingnya mewujudkan gerakan semesta dalam mencegah dan menangani kekerasan di sekolah. Kolaborasi lintas elemen mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga sosial, hingga media menjadi kunci terciptanya lingkungan sekolah yang aman.
Faisal menekankan bahwa peran guru sebagai pemberi motivasi dan pesan moral tak boleh dilupakan, begitu juga pentingnya menyebarluaskan informasi terkait perlindungan anak di sekolah. (rls)
What's Your Reaction?






