Kata Kemenkeu Perihal Rencana Jasa Pendidikan Dikenakan PPN

Pemerintah tengah mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Draf revisi UU itu akan dibahas pemerintah bersama DPR RI.

Jun 13, 2021 - 10:58
 0
Kata Kemenkeu Perihal Rencana Jasa Pendidikan Dikenakan PPN
Suasana ujian kesetaraan di Pekanbaru beberapa waktu lalu. Pemerintah berencana mengenakan PPN pada jasa pendidikan.

MASYARAKAT kembali dihebohkan dengan "bocornya" informasi terkait rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) di sejumlah sektor. Satu di antaranya yang menjadi sorotan yaitu pada jasa pendidikan atau sekolah.

Untuk diketahui, pemerintah tengah mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Draf revisi UU itu akan dibahas pemerintah bersama DPR RI.  Namun, belum lagi dibahas, rencana pemerintah memunguti PPN di sektor jasa pendidikan (termasuk Sembako dan jasa lainnya) menuai polemik.

Dikutip dari Tirto.id dalam aturan tersebut, sektor pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tak terkena PPN. Artinya, jasa pendidikan akan segera dikenakan PPN bila revisi UU KUP disahkan. 

Sebelumnya, sampai saat ini, jasa pendidikan tidak dikenai PPN. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN. Saat ini, jasa pendidikan seperti PAUD, SD, SMP, SMA, perguruan tinggi dan pendidikan luar sekolah dibebaskan dari PPN.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Neil Madrin Noor kepada detikcom, Jumat (11/6/2021) mengatakan bahwa rencana pemerintah ini tak akan merugikan rakyat.

"Untuk jasa pendidikan, pemerintah juga sudah mempertimbangkan segala sesuatunya ketika akan mengambil sebuah kebijakan, terutama yang menyangkut harkat hidup orang banyak, sehingga kebijakan tersebut tidak mungkin akan menyakiti rakyatnya, termasuk terkait jasa pendidikan. Mengenai detailnya belum dapat dijelaskan keseluruhannya karena belum dibahas dengan DPR," ujarnya.

Dia juga menambahkan bahwa aspek keadilan akan diperhitungkan dalam proses pemajakan atas objek-objek pajak.  Disamping itu, penerapannya pasti akan menunggu pulihnya ekonomi.

Neil menyebut, rencana pengenaan PPN di sekotr jasa pendidikan ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak ke depannya. Selain memperhitungkan aspek keadilan dan menunggu ekonomi pulih, pemajakan akan dilakukan secara bertahap.

Sampai saat ini, Neil menegaskan bahwa rencana itu masih dalam tahap rancangan. Belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai rencana tersebut dengan DPR RI.

Rencana pemajakan jasa pendidikan ini menuai kritik dari sejumlah pihak. Selain Muhammadiyah, Nahdatul Ulama juga menolak penerapan rencana tersebut. Kedua organisasi ini memang dikenal punya kiprah lama dan besar dalam dunia pendidikan nasional. (*)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

William Admin and Moderator